OUTSOURCING KONSULTAN

KONSULTAN OUTSOURCING & LPK




Newer Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Translate

Kirim pesan ke OUTSOURCING KONSULTAN

Kirim pesan ke OUTSOURCING KONSULTAN

Popular Posts

  • KONSULTAN OUTSOURCING & LPK
  • Outsourcing Konsultan
      Kami hadir untuk membantu mengelola sebagian fungsi sumber daya manusia agar perusahaan-perusahaan rekanan kami dapat lebih fokus terhad...

Tentang SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sumber: https://skkni.kemnaker.go.id/tentang-skkni

KUNJUNGI JUGA

  • Outsourcing Konsultan



Wikipedia

Search results

Blog Archive

  • ►  2022 (1)
    • ►  February (1)
  • ▼  2017 (1)
    • ▼  November (1)
      • KONSULTAN OUTSOURCING & LPK

Popular Posts

  • KONSULTAN OUTSOURCING & LPK
  • Outsourcing Konsultan
      Kami hadir untuk membantu mengelola sebagian fungsi sumber daya manusia agar perusahaan-perusahaan rekanan kami dapat lebih fokus terhad...
“Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri …” (QS. al-Isrâ : 7).
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (Hadits Riwayat ath-Thabrani).
Awesome Inc. theme. Theme images by Storman. Powered by Blogger.